Jumat, 04 Mei 2012

Jenis - Jenis Cyber Crime


CARDING

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel.

Contoh: Kejahatan carding bermodus memanfaatkan kartu kredit orang lain untuk
berbelanja di internet. Korbannya memang bisa siapa saja, selama memiliki
dan menggunakan kartu.Seorang aparat keamanan sekali pun, tidak bisa berkelit dari hal ini.Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.


HACKING

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.Banyak sekali definisi mengenai Hacking itu sendiri. Dari suatu aktifitas penyusupan ke sebuah sistem komputer atau jaringan dengan tujuan untuk merusak sistem tersebut, menerobos program komputer milik orang, ngutak atik sesuatu, memecahkan masalah software maupun hardware, mengakses server kemudian mengacak-acak website yang ada di server itu, dan masih banyak lagi. Sebenarnya Hacking itu apasih? Jawaban saya hanya satu, Hacking adalah suatu seni, Hacking is an art. Seni seperti apa? ya seni seperi Hacking. Ilmu Hacking itu wajib anda pelajari, seperti apa dan bagaimana Hacking itu tergantung dari pola pikir anda sendiri. Hacking bisa jadi kegiatan gelap bisa juga kegiatan putih, tau sendirikan maksudnya..? Anda bisa belajar dari internet, buku, atau dari masternya. Dengan begitu anda akan tau bagaimana kita mengantisipasi suatu Hacking yang dilakukan orang lain terhadap kita

Contoh : Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.

 CRACKING

Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

Contoh : tindakan cracker yang dianggap merugikan pengguna Internet lainnya antara lain adalah dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.

 CYBERSQUATTING and TYPOSQUATTING
Ada banyak contoh jenis kecurangan dalam dunia IT. Salah satunya yang sedang marak di dunia international adalah CYBERSQUATTING dan TYPOSQUATTING. Untungnya kasus cybersquatting dan typosquatting di Indonesia ini belum begitu marak. Tapi ada baiknya jika kita tetap waspada terhadap segala sesuatu yang mungkin terjadi. Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.  Sedangkan typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

Contoh : Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com. 

 Hijacking
ini juga berprinsip sama dengan cracking,akan tetapi hijacker kebanyakan menggunakan alat bantu,software untuk merusak.
tujuannya juga sangat tidak baik.selain mengambil data,informasi,sabotase,juga mengambil alih system yg di tujunya setelahnya merusak system tersebut.
Contoh : pembajakan perangkat lunak

 Cyber Terorism
a.Menurut National Police Agency of Japan (NPA) cyber terrorism adalah serangan elektronik melalui jaringan computer terhadap infrastruktur kritis yang berpotensi besar mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi bangsa.
b.Menurut The U.S Departement of Justice menyatakan bahwa cyber terrorism merupakan semua aktifitas illegal yang berkaitan dengan pengetahuan teknologi komputer .
c.Menurut OECD (Organitation for Economic Co-operation and Development) cyber terrorism yaitu perilaku illegal yang tidak etis atau tidak sah yang berkaitan dengan pemrosesan otomatis transmisi data.
Contoh : serangan dan penetrasi terhadap sistim jaringan komputer serta infrastruktur
telekomunikasi milik pemerintah, militer atau pihak lainnya yang dapat mengancam keselamatan
kehidupan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar